• Sekretariat Daerah
  • Jl. Pahlawan No. 9, Mugassari, Semarang Selatan, Jawa Tengah, Kode Pos 50243
  • (024) 8311174

Profil SKPD

Profil Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah



Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah menempati gedung kantor gubernur yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 9 Kota Semarang dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Setda provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah dan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat serta pelayanan administratif.


Berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sekda dibantu tiga asisten yang membawahi masing-masing tiga biro. Pertama yakni Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat dengan tiga biro dibawahnya yakni Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama; Biro Hukum serta Biro Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan. Kedua yakni Asisten Ekonomi dan Pembangunan dengan tiga biro yakni Biro perekonomian, Biro BUMD dan BLUD serta Biro Administrasi Pembangunan Daerah. Ketiga yakni Asisten Administrasi yang juga membawahi tiga biro yakni Biro Organisasi, Biro Umum serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa


Dalam menjalankan tugasnya masing-masing biro dipimkpin oleh Kepala Biro dibantu oleh jabatan Struktural di bawahannya jabatan struktural, kelompok jabatan fungsional dan staf lainnya.